Tiga Hakim yang pernah berdinas di Pengadilan Negeri Surabaya yang sempat viral karena memberikan putusan bebas terhadap Terdakwa Ronald Tannur dalam kasus Pembunuhan Dini Sera Afrianti, ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu tanggal 23 Oktober 2024.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu berdasarkan adanya dugaan penerimaan suap gratifikasi terkait perkara yang berkaitan dengan Ronald Tannur dan telah berstatus tersangka karena sudah masuk tahap penyidikan oleh Kejagung.
Sebelumnya, ketiga Hakim tersebut pernah diperiksa oleh Komisi Yudisial atas adanya dugaan pelanggaran Etik dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut, berdasarkan sejumlah temuan Komisi Yudisial ketiga Hakim terbukti membacakan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan dipersidangan dengan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor : 454/Pid.B/2024/PN.Sby kemudian para Hakim itu juga membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban (Dini Sera Afrianti) yang berbeda dengan hasil visum et repertum serta keterangan saksi ahli dari RSUD Dr. Soetomo. Selain itu, para Hakim tidak mempertimbangkan barang bukti CCTV di area parkir yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam Pembacaan putusan. Sehingga, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan itu, Majelis Sidang Pleno Komisi Yudisial memutuskan Ketiga Hakim tersebut terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) dan menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara (pemecatan) dengan hak pensiun terhadap ketiga Hakim tersebut.
“Kami menilai adanya kejanggalan dalam kasus Pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur yang diperiksa dan diputus oleh Ketiga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut. Bagaimana bisa seorang terdakwa yang video pembunuhan (cctv) viral di media sosial namun bisa dijatuhkan bebas oleh Hakim, hal ini menimbulkan reaksi-reaksi negatif baik dikalangan Praktisi Hukum dan Masyarakat. Namun, Kejanggalan dan reaksi reaksi itu ternyata terjawab oleh adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan Keluarnya Putusan Kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan terdakwa Ronald Tannur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan alternatif atau kedua dari JPU yaitu pelanggaran Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan Pidana 5 Tahun Penjara. Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf e jo. Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.” kata Pernando Simbolon, S.H., M.Kn (Praktisi Hukum).
Penyidik Kejagung menyita uang Rp.20 Miliar terkait dugaan suap dan gratifikasi 3 Hakim PN Surabaya atas vonis bebas Ronald Tannur, uang tersebut merupakan hasil penggeledahan di 6 lokasi, ada di kediaman para tersangka yang di Jakarta, Semarang dan Surabaya. Selain berbentuk mata uang rupiah, penyidik turut menyita uang berbentuk pecahan dolar Amerika Serikat (USD) hingga dolar Singapura (SGD).


